Jumat, 20 Mei 2022

KELULUSAN SISWA SMA AL-MUHAJIRIN TAHUN PELAJARAN 2021/2022

            Bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai dengan standar penilaian pendidikan, perlu menetapkan rumusan Kriteria Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2021/2022. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Kepala SMA AL-MUHAJIRIN tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2021/2022

            Berdasarkan hasil musyawarah, Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memenuhi kriteria:

a.  Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;

b.  Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;

c.  Mengikuti USP yang diselenggarakan oleh SMA Al-Muhajirin

d.  Memperoleh NSP sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh SMA Al-Muhajirin.

e. Mengikuti kegiatan Evaluasi Hasil Belajar Berbasis Komputer dan Smartphone (EHBBKS).

f. Kriteria menyelesaikan seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud adalah peserta didik telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas X sampai kelas XII dibuktikan dengan memiliki nilai rapor semester 1 (satu) kelas X sampai dengan semester 2 (dua) kelas XII.

g. Kriteria memperoleh nilai sikap / perilaku minimal Baik untuk seluruh mata pelajaran  sebagaimana dimaksud adalah Nilai Semester 1 (satu) dan Semester 2 (dua) kelas XII minimal Baik untuk Sikap Spiritual (KI-1) dan Sikap Sosial (KI-2).

            Berdasarkan kriteria di atas, maka kami tetapkan peserta didik yang memenuhi syarat LULUS bisa dilihat pada kode batang ( Barcode ) di bawah ini sesuia dengan nama masing-masing. 


Jumat, 23 Desember 2016